REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan (scamming) daring. Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Enam orang diantaranya terdiri dari empat WN Tiongkok, satu WN Ghana dan satu WN Nigeria ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada (11/6/2025). Sementara dua orang lainnya yang merupakan WN Tiongkok ditangkap di sebuah kawasan di Bali pada (19/06/2025) berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan satu WN RRT yang dilakukan di Ditjen Imigrasi pada 16 Juni 2025.
"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen), Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025).
Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit
smartphone dan dua unit iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga
digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Pemeriksaan lanjutan mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali.
“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi," ujar Yuldi.
Yuldi menyebut tujuh WN RRT menargetkan korban asal RRT juga. Sedangkan WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA). Ditjen Imigrasi terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ucap Yuldi.