Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Kesehatan penting mengetahui dengan jelas daftar operasi yang ditanggung BPJS agar tidak kebingungan saat harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS hadir untuk membantu meringankan biaya pengobatan masyarakat serta memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis tindakan medis seperti operasi bisa di-cover oleh BPJS. Hanya operasi yang bersifat pengobatan medis yang masuk dalam tanggungan.
Sementara operasi dengan tujuan nonmedis seperti kecantikan, tindakan karena melukai diri sendiri, kecelakaan kerja, dan operasi yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Khusus tindakan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari BPJS Kesehatan.
Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, baik untuk tindakan besar maupun kecil.
- Operasi amandel
- Operasi hernia
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.
- Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
- Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
Prosedur operasi menggunakan BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan layanan operasi dengan jaminan BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur rujukan resmi, sebagai berikut.
- Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar di kartu BPJS.
- Jika diperlukan tindakan operasi, dokter faskes akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
- Bawa surat tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.
- Bila dokter menyatakan perlu dilakukan operasi, maka tindakan akan dijadwalkan.
- Dalam kondisi darurat, peserta tetap bisa menjalani operasi tanpa surat rujukan melalui IGD rumah sakit. Penentuan kondisi darurat hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Dengan memahami daftar operasi yang ditanggung BPJS, peserta bisa merasa lebih tenang dan terlindungi saat membutuhkan tindakan medis penting.
Mulai dari operasi katarak, caesar, hingga usus buntu, semua dapat ditanggung asalkan sesuai prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan.
(avd/fef)