Relawan dan aktivis Global Sumud Flotilla beraktivitas sebelum bertolak menuju Gaza melalui Pelabuhan Bizerte di Tunisia, Ahad (14/9/2025). Sebanyak sekitar 20 kapal GSF yang tiba di Tunisia akan melakukan pelayaran akbar menembus blokade Gaza melalui laut Mediterania untuk membuka koridor bantuan kemanusiaan. Sebelumnya Puluhan kapal yang berangkat dari Barcelona tiba di Pelabuhan Sidi Bou Said pada Ahad 7 September lalu. Akibat cuaca dan kendala teknis, titik keberangkatan kapal dipindahkan ke Pelabuhan Bizerte. Para peserta pelayaran akbar menembus blokade Gaza terlihat mulai memuat logistik dan bahan bakar untuk kebutuhan pelayaran. Diperkirakan pelayaran mengarungi Laut Mediterania itu memasuki perairan Gaza selama 10 sampai 12 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Kanada bersama lebih dari 20 negara Eropa, Senin (22/9) mendesak Israel untuk memulihkan kembali koridor medis antara Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, agar pasien dapat mengakses perawatan darurat. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Kanada serta sejumlah negara Erop - antara lain Austria, Belgia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, dan Swiss - menegaskan kesiapan mereka memberi dukungan berupa pendanaan, tenaga medis, maupun peralatan bagi warga Palestina yang membutuhkan perawatan di luar Gaza.
“Seiring bencana kemanusiaan di Jalur Gaza yang terus berlangsung, kebutuhan mendesak untuk meningkatkan layanan medis bagi pasien dari Gaza semakin nyata,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri itu juga meminta Israel mencabut pembatasan pengiriman obat-obatan dan peralatan medis serta memungkinkan PBB dan mitra kemanusiaan melaksanakan “pekerjaan penyelamatan jiwa.”
Mereka merujuk pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 2286 yang menyerukan agar Israel menghormati dan melindungi tenaga medis serta menjamin keselamatan akses mereka.
Sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, militer Israel melancarkan penyerbuan besar-besaran yang telah menewaskan lebih dari 65.000 warga Palestina di Gaza.
Serangan itu menghancurkan sebagian besar wilayah Jalur Gaza dan mengakibatkan warga di wilayah kantong itu menghadapi ancaman kelaparan.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilangsungkan di wilayah tersebut.
sumber : ANTARA