Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta,(. ANTARA FOTO/Ika Maryani/tom.)
BUS Samsat Keliling (Samling) dijadwalkan akan ada di empat kecamatan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) sepanjang Juli 2026 guna memudahkan warga dalam mengurus administrasi kendaraan.
Kepala UPP-PKB Samsat Jakarta Barat Carto menjelaskan bahwa kehadiran Bus Samling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pajak tahunan maupun tunggakan kepada masyarakat.
"Bus Samling ini melayani pajak tahunan dan tunggakan," ujar Carto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7).
Jadwal dan Lokasi Bus Samsat Keliling Jakarta Barat
Layanan ini akan beroperasi secara bergilir di empat titik strategis dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah rincian jadwal lengkapnya:
| 7 - 8 Juli 2026 | Kecamatan Tamansari | Jl. Kemukus No. 2, Kel. Pinangsia |
| 14 - 15 Juli 2026 | Kecamatan Kalideres | Kantor Kecamatan Kalideres |
| 21 - 22 Juli 2026 | Kecamatan Palmerah | Kantor Kecamatan Palmerah |
| 28 - 29 Juli 2026 | Kecamatan Tambora | Season City |
Syarat Dokumen dan Program Pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, Carto mengingatkan untuk membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Wajib pajak cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Informasi Penting: Saat ini sedang berlangsung program pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program pemutihan atau penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2026. Pihak Samsat Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir terbebani denda keterlambatan.
"Silakan dimanfaatkan, bebas sanksi/denda PKB dan BBN-KB sampai 31 Agustus 2026 mendatang," pungkas Carto. (Ant/H-4)


















































