KPK Teliti Pemberian Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

3 hours ago 5
KPK Teliti Pemberian Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kanan) didampingi pemilik deHakims Aviary Irfan Hakim (kedua kiri) mengamati kura-kura aldabra di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis terhadap proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim di Kedeputian Pencegahan sedang meneliti linimasa kejadian tersebut. Fokus utama analisis terletak pada rentang waktu antara penerimaan amplop pada 2 Juni 2026 hingga pengembaliannya pada 12 Juni 2026.

“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni. Timing-timing itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Budi menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk melihat apakah laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti jika terdapat indikasi keterkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan lihat unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak berdasarkan aturan dalam perkom tersebut,” tambah Budi.

Kronologi Versi Menhut

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026 setelah namanya terseret dalam pusaran kasus Bupati Kuansing. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka isinya. Namun, pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal, di mana amplop diserahkan kembali kepada ajudan Suhardiman di Kuansing. Raja Juli baru melaporkan kejadian ini secara resmi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Konteks Kasus Kuantan Singingi

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka pada 1 Juli 2026, yakni:

  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif)
  • Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
  • Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, yang menjadi titik singgung keterlibatan kementerian yang dipimpin Raja Juli Antoni. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |