ilustrasi(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (1/8). Fasilitas ini disediakan guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama.
Melalui unggahan resmi akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, operasional mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini dilayani mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut rincian lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Ketentuan Dokumen
Guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diimbau melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Adapun berkas yang wajib disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Bukti surat hasil cek kesehatan
- Bukti surat hasil tes psikologi
Perlu dicatat, layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis (kedaluwarsa), pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan kepolisian.
Selain itu, perpanjangan SIM Golongan B tidak dapat dilayani di fasilitas gerai keliling. Pemilik SIM B diwajibkan mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas karena adanya perbedaan prosedur teknis administrasi serta batas peruntukan tonase kendaraan di atas 3,5 ton.
Rincian Tarif Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pokok perpanjangan ditetapkan sebesar:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Ant/P-4)
















































