REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang paling tertib dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk produk makanan, minuman, dan layanan terkait, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan konsumen. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang secara bertahap mulai berlaku penuh, terutama pada 18 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
Dengan adanya sertifikasi, konsumen Muslim di Indonesia yang merupakan mayoritas populasi, mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses pemeriksaan ketat dan sesuai dengan syariat Islam. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan menghadapi sanksi administratif, termasuk teguran hingga penarikan produk dari peredaran.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya sebuah kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebuah strategi bisnis yang memberikan berbagai keuntungan kompetitif. Dengan mengantongi sertifikat halal, sebuah produk akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, sehingga dapat memperluas pangsa pasar, baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Terlebih lagi, sertifikat halal juga menjadi bukti komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, keamanan, dan etika produksi, yang pada gilirannya akan meningkatkan citra merek dan loyalitas pelanggan. Ini sangat penting, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, di mana konsumen semakin selektif dalam memilih produk.
Selain itu, kewajiban sertifikasi ini juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan standar produksi dan pengelolaan bisnis mereka secara keseluruhan. Proses sertifikasi menuntut audit dan inspeksi terhadap bahan baku, proses produksi, hingga penanganan produk, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas dan kebersihan produk yang dihasilkan.
Untuk memfasilitasi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare, yang sangat membantu mereka dalam memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal ini pada dasarnya adalah sebuah ekosistem yang saling menguntungkan, baik bagi konsumen maupun bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
“Jadi jelas sekali dan kita akan adakan ranking. Kayaknya Jakarta bakal juara. Karena paling tertib, paling disiplin,” kata Ketua BPJPH Haikal Hasan saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.
sumber : Antara