Jangan! Pokoknya Jangan Naik Bus Ini, Awas Mudik Lebaran Berujung Maut

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan memperkirakan, lonjakan arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi pada H-3 atau hari Rabu (18 Maret 2026). Sementara puncak arus balik akan terjadi pada H+6 atau hari Jumat (27 Maret 2026).

Disebutkan, dari hasil survei pergerakan masyarakat, sekitar 50,6% dari penduduk Indonesia atau setara sekitar 143,91 juta orang akan melakukan perjalanan mudik libur Lebaran 2026.

Setidaknya ada 76,24 juta orang memilih mudik pakai mobil atau sekitar 52,98% dari total warga yang melakukan perjalanan mudik. Sementaa 23,34 juta orang lainnya disebut memilih mudik menggunakan bus.

Untuk penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) angkutan orang.

"Inspeksi ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub Yusuf Nugroho, dikutip dari keterangan di situs resmi, Senin (16/3/2026).

"Melalui rampcheck kami ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan. Sehingga dipastikan selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa," tambahnya.

Di sisi lain, imbuh dia, masyarakat juga diharapkan berperan aktif demi keselamatan perjalanan yang nyaman, tenang, dan selamat sampai tujuan.

"Penting juga bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan," katanya.

"Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan," tambahnya.

Dia menjelaskan, kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek. Sedangkan kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah.

"Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa. Apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan," tegas Yusuf.

Bus dengan tanda silang merah. (Dok. Kemenhub)Foto: Bus dengan tanda silang merah. (Dok. Kemenhub)
Bus dengan tanda silang merah. (Dok. Kemenhub)


Manfaatkan Aplikasi Kemenhub

Selain stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan, sambungnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi dari Kemenhub yakni Mitra Darat untuk memeriksa status kelaikan jalan angkutan orang yang akan digunakan.

Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS) dengan memasukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan.

(dce/dce)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |