Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

2 weeks ago 24
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara.(Dok. MetroTv)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (30/7). Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun," ujar Delta Tamtama saat membacakan putusan di Ruang Sidang Prof R Soebakti.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan masih berusia muda.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan total uang mencapai Rp2,45 miliar.

Selain Abdul Wahid, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam sebagai tersangka. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |