Jakarta, CNN Indonesia --
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti tekanan terhadap dunia usaha di tengah pelemahan rupiah yang menembus Rp17.400 per dolar AS, serta kebijakan pengetatan restitusi pajak oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum Kadin Sarman Simanjorang mengatakan kondisi tersebut menambah beban pelaku usaha yang sudah menghadapi berbagai tekanan.
"Dampaknya semakin menambah biaya operasional dan mengganggu cash flow pengusaha," ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dunia usaha saat ini menghadapi tekanan berlapis, mulai dari gangguan logistik, pasokan bahan baku impor, kenaikan harga plastik, hingga BBM non-subsidi dan tarif transportasi.
"Dunia usaha sudah menghadapi tekanan yang berlapis-lapis, mulai dari gangguan logistik, pasokan bahan baku impor, kenaikan harga plastik, kenaikan BBM non-subsidi, harga tiket, dan lain-lain. Ditambah lagi dengan pelemahan nilai tukar, semakin berat beban dunia usaha," jelasnya.
Sarman menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah agar pelemahan rupiah tidak berlangsung lama dan kembali menguat.
"Pemerintah harus mengambil langkah, upaya, dan strategi agar pelemahan nilai tukar rupiah ini tidak berlangsung lama dan trennya semakin menguat," ujarnya.
Ia memperingatkan, jika kondisi ini berlanjut, pelaku usaha akan melakukan penyesuaian harga yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.
"Kalau berlangsung lama, daya tahan dunia usaha ada batasnya. Penyesuaian harga di tingkat konsumen akan dilakukan dan berpotensi menekan daya beli," imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kebijakan pengetatan restitusi pajak yang dinilai memperlambat arus kas perusahaan.
"Restitusi pajak semakin diperketat membuat perusahaan yang kelebihan bayar harus menunggu lama, padahal restitusi pajak ini sesuatu yang diharapkan oleh pengusaha," ujarnya.
Karena itu, Sarman mendorong pemerintah memberikan relaksasi maupun insentif bagi dunia usaha di tengah tekanan biaya yang meningkat.
"Pemerintah harus hadir memberikan relaksasi, subsidi, atau insentif kepada dunia usaha agar mampu bertahan," tegasnya.
Ia menambahkan dunia usaha tetap mendukung langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com hingga pukul 15.05 WIB, nilai tukar rupiah berada di level Rp17.387 per dolar AS atau menguat 0,21 persen dibandingkan perdagangan kemarin sore yang menyentuh Rp17.395 per dolar AS.
Adapun pengetatan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 itu mencabut semua peraturan sebelumnya dari PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024.
Dalam aturan tersebut, batas maksimal pengembalian dipercepat untuk kelebihan pembayaran pajak bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PMK 28/2026 diterbitkan dalam rangka percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan.
(lau/sfr)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2

















































