Kadispora Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Mengaku tak Tahu Kasusnya Apa

18 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan. Ia meminta agar ASN di lingkungan Pemkot Bandung tidak melanggar hukum.

"Tentunya (menyesalkan) sudah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun," ucap Erwin, Jumat (13/6/2025).

Erwin mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada 2017 sebelum ia menjabat. Namun begitu, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum.

"Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan," kata Erwin.

Erwin mengatakan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ungkap dia.

Dengan penetapan kadispora sebagai tersangka, ia menyebut aktivitas layanan di Dispora Kota Bandung diperkirakan bakal terganggu. Oleh karena itu, kemungkinan besar bakal ditunjuk pelaksana tugas.

"Kemungkinan plt saya tanya dulu. Nanti malam saya akan ketemu pak wali membahas ini," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka pada 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal, biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |