Kasus Lahan Transmigrasi Kukar, Pakar Soroti Daluwarsa Penuntutan

2 weeks ago 29
Kasus Lahan Transmigrasi Kukar, Pakar Soroti Daluwarsa Penuntutan ilustrasi(Istimewa)

PAKAR hukum menilai gugurnya kewenangan penuntutan akibat daluwarsa harus diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi untuk tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Budiono Tanbun dinilai memiliki dasar yuridis yang kuat untuk diuji di pengadilan.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Michael Hadylaya, menegaskan bahwa daluwarsa merupakan batas waktu yang secara tegas ditentukan hukum bagi negara untuk melakukan penuntutan. Apabila tenggang waktu tersebut telah terlampaui dan tidak terdapat tindakan hukum yang menghentikan atau memutus masa daluwarsa, majelis hakim wajib memeriksa aspek tersebut sebelum melangkah ke pemeriksaan pokok perkara.

“Daluwarsa seharusnya menjadi batas tegas bagi kewenangan negara untuk menuntut. Jika tenggang waktu tersebut benar telah terlampaui dan tidak pernah diproses hukum, maka secara yuridis dakwaan tersebut memang seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Michael.

Ia menegaskan bahwa daluwarsa bukan merupakan bentuk keringanan ataupun hadiah bagi terdakwa. Menurutnya, pengaturan mengenai daluwarsa justru merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang membatasi kewenangan penegak hukum agar tetap berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Daluwarsa bukan berarti hadiah bagi terdakwa, melainkan disiplin bagi kekuasaan penuntutan sebagai konsekuensi dari due process of law,” katanya.

Lebih lanjut, Michael menjelaskan bahwa apabila seluruh perbuatan yang didakwakan benar telah selesai paling lambat pada Desember 2007, sementara perkara baru dilimpahkan ke pengadilan pada Juli 2026 dan tidak terdapat tindakan penuntutan yang secara sah memutus masa daluwarsa, maka keberatan yang diajukan kuasa hukum harus lebih dahulu diperiksa dan dijawab oleh majelis hakim.

Menurutnya, keberadaan dugaan kerugian negara dengan nilai besar tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum mengenai daluwarsa penuntutan.

“Besarnya nilai kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya menghidupkan kembali kewenangan penuntutan yang telah hapus,” ujar Michael.

Ia menambahkan, pada akhirnya penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat daluwarsa tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |