Kasus Perdagangan Orang Terkuak di Cilegon, Digaji Rp9 Juta Sebulan, tapi Layani Belasan Tamu Sehari

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Cilegon. Pihak kepolisian mendalami dugaan keterlibatan pihak hotel dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat (13/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon.

“Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap enam pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35) dengan modus sebagai muncikari. Mereka merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.

Menurut hasil penyidikan, hotel yang menjadi lokasi penggerebekan menyediakan beberapa kamar khusus untuk kegiatan para korban, baik untuk tempat tinggal maupun praktik melayani tamu.

"Hotel tersebut diduga menyediakan kamar untuk menampung korban dan memfasilitasi praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk satu anak di bawah umur," kata Dian.

Dalam kasus ini, sebanyak delapan korban berhasil diamankan, terdiri dari tujuh perempuan dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka adalah NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).

Dari keterangan korban, para pelaku menjanjikan penghasilan tetap dan fasilitas kebutuhan dasar. “Para korban digaji setiap bulan Rp9.000.000, uang makan setiap hari Rp100.000, dan uang skincare korban setiap bulan antara Rp200.000 sampai Rp300.000,” kata Dian.

Namun, di balik kompensasi tersebut, korban harus melayani antara 9 hingga 11 tamu setiap hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kunci kamar hotel, tujuh unit ponsel milik pelaku, 23 alat kontrasepsi, satu buku tamu hotel, dan empat lembar tagihan hotel.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Dian.

Polda Banten menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak hotel dan tidak segan memberikan tindakan hukum jika terbukti turut memfasilitasi praktik TPPO. Penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran potensi korban lain dan jaringan pelaku yang lebih luas.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |