Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) dan Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kedua kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampi(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, Jumat (31/7) dalam memperkuat pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan dari total tujuh saksi yang dijadwalkan, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap lima saksi yang tidak hadir.
"Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang melaluu keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Anang mengatakan hingga saat ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi guna membuat terang konstruksi hukum perkara tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel. (H-4)
















































