Kejagung Diminta Buktikan Tindak Pidana Asal Kepemilikan Emas 74kg

2 weeks ago 3
Kejagung Diminta Buktikan Tindak Pidana Asal Kepemilikan Emas 74kg Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta(MI/Susanto)

KUASA Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membuktikan dan mengungkap kepemilikan uang dan 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya. Ia menyebut kliennya sudah menjelaskan pada penyidik.

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga harus bisa menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," katanya.

Menurutnya, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan yang dituduhkan padanya.

"Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan," tambahnya. 

Febri mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang sangat kompleks.

"Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu," katanya.

Febri meminta agar kasus TPPU yang menjerat kliennya Febrie Adriansyah bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.  

Febri mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.

"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |