Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan pada Selasa

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT), sebagai saksi pada Selasa (17/6/2025). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

“JT melalui kuasa hukum sebelumnya menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi, dan di dalam surat penundaan disampaikan bahwa yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pada esok hari, Selasa 17 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (16/6/2025).

Harli mengatakan bahwa pemeriksaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Nantinya, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan selaku stafsus dalam proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Hingga kini, penyidik pada Jampidsus masih optimistis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa satu mantan stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH), dan satu konsultan individu Ibrahim Arief (IA), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025), sedangkan Ibrahim Arief diperiksa pada Kamis (12/6/2025). Sementara itu, Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6/2025), berhalangan hadir.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |