Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) klarifikasi mengenai tidak ada kata 'oplosan' dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan 'oplosan', melainkan 'blending' atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," kata Anang seperti diberitakan detikcom, Jumat (10/10).

"Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, [adanya] blending," tuturnya.

Penjelasan itu disampaikan saat perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian Rp285 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), empat orang menjadi terdakwa.

Namun di awal persidangan disepakati bahwa dakwaan akan dibacakan untuk 3 terdakwa lebih dulu, baru lah kemudian seorang terdakwa dituntut secara terpisah. Berikut tiga orang yang dakwaannya dibacakan dalam sidang tersebut.

1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.

2.⁠ ⁠Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022.

Dalam permasalahan inim jaksa mengungkapkan dua hal yang jadi pokok permasalahan dalam impor produk kilang atau BBM.

Jaksa mengatakan awalnya Edward Corne memberikan perlakuan istimewa pada dua perusahaan, yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam proses lelang khusus gasoline RON (Research Octane Number) 90 dan RON 92.

Sebagai informasi, produk BBM yang dikenal masyarakat umum untuk RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax.

"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran," sebut jaksa dalam persidangan tersebut.

Setelahnya Edward Corne mengusulkan 2 perusahaan itu sebagai calon pemenang tender melalui memo ke Maya Kusmaya.

Usulan itu kemudian diteruskan ke Riva Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (selanjutnya disebut PT PPN).

Jaksa kemudian menduga Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual solar/biosolar kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau bottom price. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah.

"Bahkan di bawah harga pokok penjualan atau HPP dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," kata jaksa.

Jaksa turut menyebutkan total 14 perusahaan yang diduga mendapatkan harga solar/biosolar lebih rendah tersebut.

(chri)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |