Kejagung Sidik Korupsi Anggaran Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

2 weeks ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan baru terkait penanganan korupsi. Pada Senin (26/5/2025) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penyidikan kasus baru kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, peningkatan status penanganan hukum tersebut sejak 20 Mei 2025 lalu. “Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudrister terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023,” begitu kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli menerangkan, posisi kasus ini berawal dengan adanya dugaan persekongkolan jahat, atau permufakatan jahat antara internal kementerian dengan pihak swasta. Yaitu dengan mengadakan kegiatan kajian teknis untuk pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan. “Bahwa persekongkolan atau permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.

Selanjutnya dari kajian teknis tersebut, berujung pada kesimpulan agar dalam program digitalisasi pendidikan, kementerian melakukan penggunaan laptop atau komputer jinjing bagi seluruh siswa-siswi sekolah. Penggunaan laptop tersebut juga mengharuskan menggunakan sistem operasi tersendiri. “Supaya diarahkan agar penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook,” kata Harli. Dari penyidikan sementara ini, kata Harli, diketahui penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut tak perlu dilakukan.

Karena, kata Harli, penggunaan laptop dengan operasi sistem chromebook itu sudah pernah diuji coba pada 2019. Dan dalam uji coba ketika itu, kata Harli, dikatakan penggunaan laptop chromebook itu, tak sesuai yang dibutuhkan. Akan tetapi, program digitalisasi pendidikan itu tetap dilakukan dengan nilai anggaran setotal Rp 9,9 triliun, yang terdiri Rp 3,82 triliun dari alokasi dana satuan pendidikan, dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

“Di tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit chromebook ketika itu tidak efektif,” ujar Harli. Pun selanjutnya, dalam program digitalisasi pendidikan ketika itu tak dapat dilakukan lantaran ketersediaan jaringan internet yang tak merata di wilayah-wilayah belajar siswa. “Sehingga diduga persekongkolan itu terjadi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Harli. Selain mengumumkan ke tahap penyidikan, Harli melanjutkan tim penyidik di Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang menjadi tempat tinggal dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |