Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dua belas bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Vadel ditahan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17 tahun).
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Haryoko mengatakan, penahanan 20 hari di Rutan Cipinang itu terhitung dari Selasa (3/6/2025) hingga Ahad (22/6/2025). Dia berjanji, sebagai penuntut umum akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Dua JPU yang ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2/2025).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
sumber : Antara