REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara tegas membantah isu yang menyebut Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Informasi yang ramai beredar di media sosial itu dipastikan tidak benar karena dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut telah dimodifikasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa surat yang beredar luas dan memuat klaim penetapan tersangka itu adalah palsu. "Surat itu telah diedit dan dimodifikasi," tegas Ronald di Cikarang, Rabu.
Ronald memaparkan bahwa format surat yang digunakan dalam dokumen tersebut adalah jenis Pidsus-5A. Ia menekankan bahwa surat dengan format itu bukanlah surat penetapan tersangka, melainkan surat permintaan keterangan yang lazim digunakan dalam tahap penyelidikan sebuah perkara.
Modifikasi Nomor Surat
Lebih lanjut, Ronald mengklarifikasi adanya kejanggalan pada nomor surat yang tercantum. Dokumen yang beredar menyebutkan nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A sebagai dasar penetapan tersangka. "Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka. Nomornya juga bukan 245, tetapi nomor 205," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa nomor 245 yang tertera di surat palsu itu sebenarnya adalah nomor surat panggilan saksi sidang untuk perkara lain, yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Sumber Jaya atas nama Herman Suratno. Hal ini menunjukkan adanya upaya pengubahan data untuk menyesatkan publik.
Ronald juga menegaskan bahwa Surat Perintah (Sprint) Nomor 025 yang disebut-sebut bukanlah surat penetapan tersangka. "Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan terhadap para saksi pada tahap penyelidikan. Untuk perkara ini, surat perintahnya bernomor 76," ujarnya. Ia menambahkan, perbedaan signifikan pada nomor dan jenis surat ini menjadi bukti kuat bahwa dokumen tersebut telah mengalami perubahan.
Potensi Perintangan Penyidikan
Pihak Kejari Kabupaten Bekasi saat ini masih melaporkan persoalan beredarnya dokumen palsu ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Meski demikian, Ronald memberikan peringatan keras terkait potensi dampak dari penyebaran dokumen tersebut.
"Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong," tegasnya. Hal ini menandakan bahwa pelaku penyebar dokumen modifikasi dapat terjerat hukum.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai atau turut menyebarluaskan dokumen yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta publik untuk selalu melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum menerima mentah-mentah informasi yang beredar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1















































