Kenaikan Gaji belum Redam Pelanggaran Etik Hakim, KY Perkuat Pengawasan

2 weeks ago 3
Kenaikan Gaji belum Redam Pelanggaran Etik Hakim, KY Perkuat Pengawasan Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan (kiri).(MI/Devi Harahap)

KOMISI Yudisial (KY) mengakui bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim belum sepenuhnya mampu meredam pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Meski kesejahteraan telah ditingkatkan, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) masih terus ditemukan sepanjang semester pertama tahun ini.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengungkapkan bahwa KY menerima sekitar 1.402 laporan masyarakat selama Semester I 2026. Namun, ia menegaskan bahwa tingginya angka laporan tersebut tidak serta-merta mencerminkan jumlah pelanggaran etik yang terjadi secara riil.

Berdasarkan proses verifikasi dan analisis mendalam, KY hanya meregistrasi 88 laporan yang memenuhi syarat sebagai dugaan pelanggaran KEPPH untuk diproses lebih lanjut.

"Banyak laporan yang masuk ternyata lebih berkaitan dengan substansi putusan atau pertimbangan hukum hakim," ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).

Abhan menilai fenomena banyaknya laporan ini sebagai bentuk meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan. Sebagai respons, KY berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan dengan lebih aktif hadir memantau jalannya persidangan secara langsung di pengadilan guna mencegah terjadinya penyimpangan perilaku.

Terkait variasi sanksi yang dijatuhkan kepada hakim, Abhan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penentuan sanksi mempertimbangkan aspek objektif maupun subjektif, sehingga setiap perkara menghasilkan putusan yang berbeda sesuai dengan fakta dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, KY memberikan klarifikasi mengenai perbedaan status pemberhentian hakim dengan atau tanpa hak pensiun. Abhan menjelaskan bahwa status sebagai hakim dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dua hal yang berbeda secara administrasi.

Saat seorang hakim diberhentikan, jabatan hakimnya otomatis berakhir. Namun, hak kepegawaian seperti pensiun tetap harus melalui mekanisme administrasi di Mahkamah Agung (MA).

"Persoalan apakah yang bersangkutan tetap memperoleh hak pensiun atau tidak merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian di Mahkamah Agung," pungkasnya. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |