Warga mengantri untuk membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Pemerintah mulai menyalurkan beras SPHP sebanyak 1,3 juta ton untuk meredam gejolak kenaikan harga pangan di tengah masyarakat. Pendistribusian sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP tersebut dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2025. Untuk harga beras SPHP tersebut dibanderol dengan harga Rp62.500 untuk kemasan 5 kg, Warga yang datang hanya boleh membeli maksimal 10 kg atau 2 kemasan beras SPHP per transaksi.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah percepatan penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) Beras serta optimalisasi serapan hasil pertanian lokal.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto, pada awal pekan ini. Andriko menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara pusat dan daerah, khususnya dalam mempercepat distribusi Banpang Beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM). "Kami minta pemda kabupaten/kota turut mempercepat distribusi agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Andriko, dikutip Rabu (23/07/2025).
Program Banpang Beras yang dialokasikan untuk Juni dan Juli 2025 ditujukan kepada 18,3 juta KPM secara nasional. Keterlibatan aktif pemda sangat penting agar bantuan tersebut dapat segera sampai ke tangan masyarakat.
Selain Banpang, Andriko juga mengingatkan perlunya percepatan penyaluran beras untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen. Beras SPHP ini merupakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang telah memenuhi standar kualitas dan disalurkan melalui berbagai lembaga, seperti PT Pos Indonesia, Perum Bulog, ID Food, PTPN, PIHC, UPT Kementerian Pertanian, TNI-Polri, serta Koperasi Desa Merah Putih. Penyalurannya dikawal ketat oleh Satgas Pangan guna memastikan distribusi yang efisien dan tepat sasaran.
Dalam dialog bersama Komisi IV dan kelompok tani, NFA juga menampung berbagai aspirasi dari petani. Salah satu isu yang mencuat adalah rendahnya harga bawang merah di tingkat produsen yang kerap tidak menguntungkan. Menanggapi hal ini, Andriko menegaskan bahwa NFA telah mengambil langkah konkret.
“Kami telah menerbitkan Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang harga acuan pembelian dan penjualan untuk bawang merah, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Kami berharap ini dijadikan acuan oleh pelaku usaha, baik dalam membeli dari petani maupun dalam menjual ke konsumen. Ini penting agar harga lebih adil dan petani terlindungi,” jelasnya.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan resmi menegaskan penguatan sistem pangan nasional harus berangkat dari kolaborasi multipihak yang konkret dan terukur. Negara hadir melalui program bantuan pangan, stabilisasi harga, dan penyerapan komoditas lokal. "Namun semua ini hanya bisa berhasil jika seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, ikut bergerak aktif,” ujar Arief.
Berita Lainnya