REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepastian status bagi guru non-ASN menjadi perhatian DPR dan Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) untuk mendukung keberlanjutan layanan pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah, masa pengabdian guru, serta keberlanjutan proses belajar mengajar.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti aspirasi guru non-ASN yang disampaikan melalui FAGRI.
Hal itu disampaikan Nur setelah menerima aspirasi FAGRI dalam pertemuan di Jakarta. Sebelumnya, FAGRI juga menyampaikan aspirasi serupa kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa terkait kepastian status guru non-ASN.
Nur menilai penyelesaian status guru non-ASN perlu melihat persoalan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi kepegawaian. Menurutnya, kebutuhan sekolah, masa pengabdian, kesejahteraan guru, serta keberlanjutan layanan pendidikan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur dalam keterangannya dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Nur menilai kebijakan tersebut dapat menjadi pijakan dalam penataan guru non-ASN hingga terdapat penyelesaian status yang lebih permanen.
“SE Nomor 7 ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” ujar Nur.
Karena itu, Nur menyatakan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dari sisi kebijakan pendidikan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan guru non-ASN dapat memperoleh solusi yang selaras dengan kebutuhan pendidikan di daerah.
“Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” ujar Nur.
Nur mengatakan kepastian bagi guru non-ASN juga berkaitan dengan keberlanjutan proses belajar mengajar. Menurutnya, kepastian status guru dapat mendukung kesinambungan tenaga pendidik di sekolah dan layanan pendidikan bagi peserta didik.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” ujar Nur.
Sementara itu, Ketua FAGRI Ahmad Farus Nasution mengatakan pihaknya berharap pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN di berbagai daerah.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodir melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya.
FAGRI berharap pemerintah bersama DPR RI dapat memastikan proses pendataan, penetapan mekanisme, hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru non-ASN dapat diselesaikan pada 2026. Penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kepastian status sekaligus menjaga keberlanjutan tenaga pendidik di sekolah.

3 hours ago
6















































