Laporan jurnalis Republika, Teguh Firmansyah, dari Makkah, Arab Saudi
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, menanggapi kabar perihal seorang calon anggota jamaah haji reguler asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang tidak bisa masuk ke Tanah Suci. Heri Kiswanto, demikian nama yang bersangkutan, bahkan harus kembali ke Indonesia.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan, Heri Kiswanto tidak bisa masuk ke Arab Saudi karena visanya sudah tidak berlaku.
"Iya benar, ada kasus denied entry (penolakan masuk) karena Imigrasi Saudi mendapati visanya sudah tidak berlaku," ujar dia kepada Republika melalui pesan singkat, Senin (2/6/2026).
Bagaimanapun, Yusron tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal penyebab visa yang bersangkutan tidak berlaku. Ia meminta wartawan agar mengecek di Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara.
Saat dihubungi Republika, pihak Daker Bandara belum bisa banyak berkomentar tentang hal tersebut. Kepala Daker Bandara Abdul Basir mengatakan, persoalan ini sudah dibahas di level pimpinan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengungkapkan, ada tiga kasus calon anggota jamaah haji yang ditolak masuk ke Arab Saudi karena "pelanggaran masa lalu." Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) itu yang ditolak.
Komnas Haji mengungkapkan, Heri Kiswanto berangkat dari Indonesia menuju Tanah Suci bersama dengan istri dan kedua orang tuanya. Namun, kegembiraan mereka mendadak berubah menjadi kesedihan dan duka mendalam.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menceritakan kronologi peristiwa ini. Tidak lama usai pesawat Saudia Airlines yang ditumpangi Heri mendarat di Bandara Jeddah, calon jamaah haji reguler asal Kabupaten Bandung itu dinyatakan tidak lolos pemeriksaan. Padahal, semua dokumen lengkap.
Apakah Heri sedang di-blacklist Kerajaan Arab Saudi? Ternyata, tidak demikian.
Menurut Mustolih, catatan Heri bersih. Terakhir kali, yang bersangkutan melaksanakan umrah pada 2022.