Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Jadi Alarm Tata Kelola Pendidikan

4 hours ago 3
Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat Jadi Alarm Tata Kelola Pendidikan Kasus korupsi seragam sekolah Bupati Langkat Syah Afandin menjadi alarm keras lemahnya tata kelola pendidikan dan kerentanan anggaran pendidikan dikorupsi.(Antara)

PENGAMAT pendidikan mendesak agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin segera dikembalikan untuk kepentingan peserta didik. Kasus ini dinilai menjadi peringatan keras bahwa sektor pendidikan masih sangat rentan dijadikan ladang korupsi akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan di tingkat daerah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa dana pendidikan adalah hak mutlak peserta didik. Oleh karena itu, dana tersebut harus dipulihkan dan tidak boleh hilang begitu saja akibat praktik korupsi.

Menurut Ubaid, kasus di Langkat membuktikan bahwa anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk bagi elite daerah. "Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," ujar Ubaid melalui pesan singkat, Minggu (5/7).

Dampak Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Selain pengadaan barang, Ubaid menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam perkara tersebut. Ia memperingatkan bahwa jika kepala sekolah dipilih berdasarkan setoran, bukan kompetensi dan integritas, dampaknya akan merusak fondasi pendidikan secara menyeluruh.

"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid," imbuhnya.

Ia menilai kasus Langkat harus menjadi alarm nasional bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis menjamin kualitas pendidikan yang lebih baik jika tata kelolanya masih koruptif. Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan berisiko terus menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan Audit Khusus dan Pengusutan Tuntas

JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penetapan bupati sebagai tersangka. Ubaid meminta KPK mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pejabat dinas, penyedia proyek, hingga broker politik yang menikmati aliran dana tersebut.

Selain itu, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan kepala sekolah.

Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi ini mengindikasikan praktik sistematis. Ia menekankan pentingnya pengawasan masyarakat dalam penggunaan APBN/APBD, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan.

"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," pungkas Abdul Fickar. (I-1)

KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) malam. Ia disangka menerima fee proyek pengadaan seragam sekolah dan suap miliaran rupiah terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Langkat.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |