KPK Panggil WN Singapura Jadi Saksi Kasus Dana Operasional Papua

1 day ago 3

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil warga negara (WN) Singapura untuk menjadi saksi. WN Singapura tersebut dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

“KPK memanggil saksi atas nama Gibrael Isaak (GI), seorang WNA Singapura sekaligus pengusaha maskapai pribadi untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet (jet pribadi),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Kamis (12/6/2025).

Budi meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan kasus tersebut, termasuk mengenai barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Dengan demikian, tidak hanya untuk pembuktian, tetapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi asset recovery (pemulihan keuangan negara) nantinya. Terlebih nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun,” katanya.

Ia juga mengatakan, KPK tidak segan-segan menersangkakan para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang bila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan pencucian uang dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Gibrael sempat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut oleh KPK.

KPK pada 8 September 2023 mendalami pengetahuan Gibrael terkait dengan dugaan perintah mantan gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, dan juga ke luar negeri, dengan menggunakan pesawat jet.

Pada 14 Oktober 2024, KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset berupa pesawat kepada Gibrael. Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 17 Maret 2025.

KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |