KPK: Ustadz Khalid Basalamah Tahu Sosok Penerima Uang Setoran Kuota Haji Tambahan

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ustad Khalid Basalamah sebagai salah satu sosok yang paling mengetahui penerima uang setoran demi memperoleh kuota haji tambahan. Khalid dinilai mengetahuinya karena pernah menggunakan jatah kuota haji tambahan itu bersama rombongannya. 

KPK enggan merinci sosok penerima uang setoran dari travel haji seperti Khalid. KPK malah melempar hal ini kepada Khalid. 

"Ustaz KB (Khalid Basalamah) setor uang itu kemudian (digunakan) percepatan (haji) Ini oknumnya siapa? Sebetulnya yang paling tahu adalah ustaz KB yang paling tahu ketemu siapa," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat(26/9/2025).

KPK menjelaskan uang percepatan ialah modus pelaku korupsi kuota haji. Pelaku ini membuka jalan bagi para travel haji dalam jual beli kuota tambahan haji demi keuntungan pribadi.

Sehingga KPK menemukan hanya pihak travel yang berani bayar 'uang percepatan' saja yang memperoleh kuota haji tambahan. Salah satunya travel haji Uhud Tour yang dikelola Khalid. 

"Uang tersebut diminta sebagai uang percepatan yang dikumpulkan si oknum tadi melalui pihak travel," ujar Asep.

KPK memastikan sosok ini sudah masuk dalam radar bidikan. Hanya saja sosok ini identitasnya masih dirahasiakan. 

"Penyidiknya sudah ditanyakan (sosok oknum Kemenag yang terlibat kasus kuota haji)," ujar Asep. 

Tercatat, Khalid sudah diperiksa KPK dalam kasus ini. Sebab Khalid dan rombongan yang semula mendaftar haji furoda malah beralih ke haji khusus. Perubahan ini karena Khalid dijanjikan langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Keberangkatan Khalid dan rombongannya ini memakai jatah kuota tambahan yang kini dipersoalkan karena mengandung unsur jual beli yang dianggap merugikan negara. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |