Pergeseran modus TPPO ke ranah digital.(Dok. Magnific)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian beragam. Di era digital, para pelaku kini memanfaatkan teknologi canggih untuk menjerat korban, sehingga jejak kejahatannya semakin sulit dideteksi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Desy Andriani, menjelaskan bahwa TPPO saat ini hadir dalam berbagai bentuk yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Beberapa modus yang sering dijumpai meliputi eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan proses mudah, hingga praktik magang ilegal di dunia pendidikan.
"Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dahulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform lowongan kerja," ujar Desy saat membacakan mandat Menteri PPPA pada peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Desy, penggunaan teknologi digital memungkinkan pelaku menjangkau calon korban secara lebih luas dan cepat. Transformasi digital ini mengubah modus operandi klasik menjadi lebih sistematis melalui berbagai layanan digital yang tersedia di masyarakat.
Lebih lanjut, teknologi kini dimanfaatkan pelaku dalam setiap fase eksploitasi. Mulai dari tahap perekrutan, proses mengiklankan korban, pengendalian korban, hingga manajemen transaksi keuangan hasil kejahatan yang seluruhnya dilakukan secara daring (online).
Kementerian PPPA menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam TPPO menunjukkan batas antara kejahatan di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata yang semakin tipis. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan atau peluang pendidikan yang datang melalui platform digital guna menghindari risiko perdagangan orang. (Z-10)
















































