KPU Hingga Demokrat Respons Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal mesti dilaksanakan terpisah mulai 2029. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari detail putusan tersebut untuk menindaklanjutinya. "Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Ia mengakui, penyelenggaraan tahapan pemilu nasional dan lokal yang bersamaan cukup menyulitkan. Pasalnya, KPU harus bekerja ekstra untuk melakukan sejumlah hal teknis. "Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ujar Afifuddin.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam mengatakan, adanya putusan itu akan membawa dampak positif. Salah satunya, menurut dia, fokus dan kualitas pemilu lokal akan mengalami peningkatan. "Dengan pemisahan, isu-isu lokal tidak akan lagi tertutup oleh dinamika politik pemilu nasional, utamanya pilpres," ucap Umam.

Dia menilai, dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Untuk itu, partai politik dituntut melakukan inovasi kelembagaan dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah.

Umam menambahkan, pemisahan pelaksanaan pemilu juga akan mengurangi kompleksitas pemilu serentak lima surat suara, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024. Menurut dia, pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu, di mana risiko kegagalan distribusi logistik bisa ditekan.

"Hal ini juga bisa memperbaiki kualitas pengawasan dan partisipasi politik publik, sehingga potensi konflik terkait rekapitulasi suara hasil pemilu bisa dihindarkan," ujar Umam.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Pemisahan itu bakal mulai dilakukan pada 2029.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |