Kriteria Fakir dan Miskin Penerima Zakat yang Wajib Diketahui

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 16 Mar 2026 12:19 WIB

Salah satu golongan yang paling utama menerima zakat adalah fakir dan miskin. Lantas, apa kriteria fakir miskin penerima zakat sebenarnya? Ilustrasi. Salah satu golongan yang paling utama menerima zakat adalah fakir dan miskin. Lantas, apa kriteria fakir miskin penerima zakat sebenarnya? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mewajibkan umat Muslim menyerahkan sebagian hartanya kepada orang yang berhak mendapatkan bantuan.

Salah satu golongan yang paling utama menerima zakat adalah fakir dan miskin. Simak kriteria fakir miskin penerima zakat berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, penerima zakat dikenal dengan istilah mustahik. Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur'an.

Allah SWT telah menjelaskan secara jelas golongan tersebut dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 berikut:


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Berdasarkan penjelasan ayat tersebut menegaskan bahwa fakir dan miskin menjadi golongan paling utama sebagai penerima zakat.

Namun, penerapan hukum zakat terkait kriteria fakir dan miskin sering kali dirumuskan dengan ukuran yang sangat sederhana.

Misalnya, kemiskinan suatu keluarga hanya dinilai dari besaran pendapatan per bulan, padahal dalam praktiknya standar pendapatan tersebut juga berbeda-beda.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut kriteria fakir miskin penerima zakat menurut pandangan para ulama.


Kriteria fakir miskin penerima zakat

Memahami kriteria fakir miskin penerima zakat tidak hanya dilihat dari jumlah pendapatan seseorang.

Para ulama menjelaskan bahwa kondisi ekonomi, kemampuan bekerja, serta kecukupan kebutuhan hidup juga menjadi pertimbangan penting.

Dikutip dari buku Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Mustahik Zakat dengan Menggunakan Metode Analytical Network Process (2023), berikut penafsiran para ulama terkait kriteria fakir miskin penerima zakat.


1. Kriteria fakir penerima zakat

Dalam perspektif syariat, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya. Berikut penjelasan beberapa ulama mengenai fakir:

  • Menurut Imam Syafi'i, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun usaha, atau memiliki usaha tetapi kurang dari separuh kebutuhan hidupnya, serta tidak ada pihak yang berkewajiban menanggungnya.
  • Menurut Imam Hanafi, fakir adalah orang yang memiliki harta kurang dari nisab atau memiliki harta yang habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Menurut Imam Hambali, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau memiliki harta tetapi kurang dari separuh kebutuhan hidupnya.
  • Menurut Imam Maliki, fakir adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya selama satu tahun.

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa fakir merupakan orang yang benar-benar berada dalam kondisi kekurangan berat.

Mereka tidak memiliki harta, pekerjaan, atau sumber penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Beberapa golongan fakir lainnya seperti lansia, penyandang disabilitas, janda, atau anak-anak yang tidak memiliki penopang ekonomi.

Namun, Islam juga memberikan batasan bahwa orang yang sebenarnya mampu bekerja tetapi sengaja malas berusaha tidak termasuk dalam kategori fakir. Dengan demikian, mereka tidak berhak menerima zakat.


2. Kriteria miskin penerima zakat

Selain fakir, kelompok lain yang termasuk mustahik zakat adalah miskin. Golongan ini merujuk pada orang yang memiliki penghasilan sangat rendah sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Beberapa ulama memberikan definisi yang berbeda tentang miskin:

  • Menurut Imam Hanafi, miskin adalah orang yang meminta-minta karena kondisi ekonominya yang sangat terbatas.
  • Menurut Imam Maliki, miskin adalah orang yang tidak memiliki apapun, dengan ukuran kebutuhan utama berupa makanan pokok.
  • Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, miskin adalah orang yang mampu memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, tetapi belum cukup untuk seluruh kebutuhannya.

Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa orang miskin masih memiliki penghasilan atau usaha, tetapi belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya seperti pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

Selain itu, seseorang yang mengalami kemiskinan akibat perbuatan buruk seperti berjudi, berfoya-foya, atau pemborosan tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat.


Siapakah yang lebih utama antara fakir dan miskin?

Dalam pembahasan mengenai mustahik zakat, sering muncul pertanyaan tentang siapa yang lebih diutamakan antara fakir dan miskin.

Para ulama umumnya berpendapat bahwa fakir berada pada kondisi ekonomi yang lebih parah dibandingkan miskin.

Dilansir dalam buku Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab (2024), dijelaskan bahwa fakir merupakan golongan yang berada pada tingkat ekonomi paling rendah. Mereka hampir tidak memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara itu, orang miskin masih memiliki kemampuan bekerja atau sumber penghasilan meskipun belum mencukupi kebutuhan hidup secara keseluruhan. Dengan kata lain, kondisi ekonomi mereka sedikit lebih baik dibandingkan fakir.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar bahwa fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan sering meminta bantuan kepada orang lain.

Sedangkan miskin adalah orang yang juga kekurangan, tetapi tetap menjaga harga diri sehingga tidak terbiasa meminta-minta.

Karena kondisi fakir lebih memprihatinkan, maka dalam praktik penyaluran zakat mereka sering menjadi prioritas utama untuk dibantu.

Dengan memahami kriteria fakir miskin penerima zakat, umat Islam dapat menyalurkan zakat secara lebih tepat dan sesuai dengan tujuan syariat. 

(gas/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |