KY Catat 740 Dugaan Pelanggaran Etik Hakim pada Semester I 2026

2 weeks ago 22
KY Catat 740 Dugaan Pelanggaran Etik Hakim pada Semester I 2026 Konferensi pers Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Semester 1 Tahun 2026si(Dok Komisi Yudisial)

KOMISI Yudisial (KY) mencatat masih tingginya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini, KY menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat, dengan lebih dari separuhnya merupakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, dari total laporan tersebut, 740 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH, sedangkan 662 laporan merupakan laporan berupa tembusan atau informasi (konfirmasi eksternal).

Menurutnya, tingginya jumlah laporan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan sekaligus tingginya harapan masyarakat agar pengawasan terhadap hakim semakin efektif.

“Komisi Yudisial pada Semester I Tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat. Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan perhatian dan harapan masyarakat kepada Komisi Yudisial. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan masih banyak dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Desmihardi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).

Selain menerima laporan, KY juga telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran KEPPH. Selama periode yang sama, KY turut mengikuti tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Mahkamah Agung (MA).

“Kami melihat tingginya laporan kepada Komisi Yudisial menjadi amanah agar Komisi Yudisial semakin efektif dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan seluruh laporan yang diterima terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan persyaratan administrasi dan substansi.

Dari proses tersebut, hanya 88 laporan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi dan diproses lebih lanjut. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode Januari–Juni 2025 yang mencapai 79 laporan.

“Laporan masyarakat mencerminkan besarnya harapan publik terhadap tegaknya kehormatan hakim. Amanah tersebut harus dijalankan melalui pengawasan hakim yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Abhan.

Ia juga menekankan bahwa laporan berupa tembusan yang tidak secara langsung ditujukan kepada KY tetap dipandang sebagai informasi penting yang akan ditelaah lebih lanjut.

Abhan menjelaskan, tidak seluruh laporan dapat diproses karena sebagian besar pengaduan menyangkut substansi putusan atau pertimbangan hukum hakim. Padahal, kewenangan KY terbatas pada pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan menilai benar atau salahnya putusan pengadilan.

“Setelah diverifikasi, masih banyak laporan masyarakat yang mempersoalkan substansi putusan atau pertimbangan hukum. Hal tersebut bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial karena kami mengawasi perilaku hakim, bukan mengoreksi isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan klasifikasi perkara, dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, perkara perdata menjadi yang paling banyak dilaporkan, yakni 439 perkara, disusul 158 perkara pidana, 29 perkara tata usaha negara, 25 perkara agama, 17 perkara niaga, 8 perkara tindak pidana korupsi, 5 perkara militer, 2 perkara hubungan industrial, 2 perkara pajak, serta 37 perkara lainnya.

Dari sisi wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 145 laporan, diikuti Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73), Jawa Timur (62), Riau (39), Jawa Tengah (37), Sulawesi Selatan (34), Banten (30), Kalimantan Timur (22), dan Sumatera Selatan (20).

Abhan mengatakan mayoritas laporan masih berasal dari lingkungan peradilan umum, yang menunjukkan sektor tersebut masih menjadi perhatian utama masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim.

Lebih lanjut, Abhan menegaskan KY akan terus mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi integritas hakim demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Pengawasan ini tentu membutuhkan partisipasi publik, termasuk teman-teman media. Dengan dukungan masyarakat, kami berharap pengawasan terhadap perilaku hakim dapat berjalan semakin efektif dan akuntabel,” pungkasnya. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |