Ilustrasi(Dok Magnific)
KOMISI Yudisial (KY) memastikan masih mendalami laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan Nadiem Makarim. Hingga kini, proses penanganan kedua perkara tersebut masih berada pada tahap pemantauan dan klarifikasi terhadap para pihak.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan KY tidak hanya menerima laporan dari para pelapor, tetapi juga melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan kedua perkara tersebut.
“Baik perkara Andrie Yunus maupun Nadiem saat ini sedang kami lakukan pemantauan. Kami menerima laporan dari para pelapor dan bersamaan dengan itu juga melakukan pemantauan terhadap proses persidangannya,” kata Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Abhan, berdasarkan hasil sementara, KY masih melakukan kajian terhadap kedua perkara tersebut. Apabila dari hasil pemantauan ditemukan dugaan pelanggaran etik hakim, proses penanganannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
“Saat ini prosesnya masih pada tahap pendalaman. Kami masih melakukan klarifikasi kepada para pelapor, saksi, maupun pihak-pihak terkait. Apabila dari hasil pemantauan ditemukan dugaan pelanggaran etik, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa KY belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan rampung karena proses tersebut bergantung pada kelengkapan keterangan dari para pihak yang dipanggil.
“Kami belum bisa menjanjikan waktunya karena sangat bergantung pada proses klarifikasi. Ada yang bisa hadir satu kali pemanggilan, ada juga yang baru dapat hadir setelah dipanggil lebih dari satu kali. Namun prinsipnya kami dibatasi oleh ketentuan waktu dan akan berupaya menyelesaikan perkara ini secepat mungkin,” kata Abhan.
Selain itu, Abhan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KY masih menemukan adanya dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara Andrie Yunus maupun Nadiem. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Baik pada perkara Nadiem maupun Andrie Yunus, saat ini terdapat dugaan pelanggaran etik. Namun tentu dugaan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.
Khusus dalam perkara Nadiem, Abhan menyebut pelapor mengajukan sekitar 12 poin dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh hakim. Seluruh poin tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan oleh KY.
“Kalau untuk perkara Nadiem, sesuai laporan yang kami terima terdapat sekitar 12 poin dugaan pelanggaran. Namun poin-poin tersebut masih harus diperiksa satu per satu. Hasil akhirnya akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,” pungkasnya. (E-4)
















































