Jakarta, CNN Indonesia --
Lesti Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Ia datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10).
Lesti terlihat hadir didampingi suaminya, Rizky Billar, dan kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. detikcom pada Rabu (8/10) memberitakan Lesti memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan ini bermula ketika Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5) atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan itu baru dikonfirmasi dan diungkap polisi pada Selasa (20/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan Lesti dilaporkan karena diduga membawakan ulang lagu karya Yoni Dores tanpa izin.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (20/5).
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang," tuturnya.
Berdasarkan laporan, Lesti diduga menyanyikan ulang lagu milik korban pada 2018 dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik lagu.
Hal itu yang kemudian membuat Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus tersebut kemudian dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus. Hingga kini, Lesti Kejora masih menjalani pemeriksaan intensif.
(chri)