LPS Siap Terapkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2028

1 day ago 4

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa progres Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi berjalan dengan baik dan sesuai dengan target implementasi pada 2028. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi. Namun, mereka masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Begitu PP-nya selesai, seminggu atau dua minggu, kita akan ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK, maupun peraturan lainnya. Ini sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

Dia juga menambahkan bahwa salah satu poin yang masih dalam pembahasan adalah terkait risk-based capital (RBC) sektor asuransi.

"Kita (RBC) 200 persen, tempat lain ada 150 persen atau 120 persen. Nanti akan kita diskusikan, berdasarkan praktik global seperti apa. Itu nanti yang masuk hanya satu tahap," tuturnya.

LPS rencananya akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi keuangan agar dapat berpartisipasi dalam program tersebut.

"Artinya, kalau sampai 2028 mereka tidak bisa memperbaiki kesehatan perusahaan dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi, perusahaan tersebut akan sulit bertahan," jelas Purbaya.

Dalam upaya mendukung dan memperkuat sektor keuangan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU tersebut. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |