LPSK Asesmen Permohonan Pelindungan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 week ago 25
LPSK Asesmen Permohonan Pelindungan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK atas perkara dugaan korupsi dan TPPU(Antara Foto)

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen terhadap permohonan pelindungan yang diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan," ujar Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).

Ia lebih jauh mengatakan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah masih ditangani Polri. Setelah Polri memberikannya pada Kejaskaan Agung untuk ditangani, LPSK tetap melakukan koordinasi.

Achmadi menegaskan pemberian pelindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, LPSK menelaah terlebih dahulu permohonan pelindungan melalui asesmen. Kemudian menentukan perlindungan yang diberikan sesuai tingkat ancaman dan situasi khusus yang dihadapi pemohon.

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi TPPU yang melibatkan eks Jampidsus," kata dia. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |