Maraknya OTT Kepala Daerah, Pengawasan Dana Kampanye Disorot

2 weeks ago 4
Maraknya OTT Kepala Daerah, Pengawasan Dana Kampanye Disorot Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukohar(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr)

DOSEN Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta, Ida Budhiati menilai banyaknya kepala daerah yang belakangan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain penyelenggaraan pemilu dan pencegahan politik uang sejak kampanye.

“Banyak kepala daerah hasil pemilu yang kemudian terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Karena itu muncul berbagai usulan, termasuk dari KPK, agar Undang-Undang Pemilu didesain ulang untuk mencegah praktik politik uang yang pada akhirnya membebani kepala daerah setelah terpilih, baik secara moral maupun dalam bentuk balas budi politik,” ujar Ida dalam Diskusi Publik “Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan” di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7).

Meski demikian, menurut mantan anggota KPU RI itu, akar persoalan bukan terletak pada kekurangan regulasi. Menurutnya, instrumen hukum yang mengatur pencegahan politik uang sebenarnya sudah cukup memadai.

“Menurut saya, sebenarnya dari sisi pengaturan, Undang-Undang Pemilu kita sudah sangat lengkap. Mulai dari proses seleksi bakal calon, pencalonan, hingga masa kampanye, semuanya sudah diatur untuk mencegah praktik politik uang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kelemahan utama justru berada pada aspek pengawasan dan pelaksanaan aturan.

“Lalu di mana persoalannya? Menurut saya, persoalannya terletak pada aspek pengawasan dan implementasi,” tegas Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan dana kampanye maupun belanja kampanye telah diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, hingga kini KPU dinilai belum memiliki formula yang tepat untuk menentukan batas belanja kampanye yang realistis.

Menurutnya, sejak ia masih menjabat sebagai anggota KPU, persoalan tersebut belum pernah benar-benar terselesaikan sehingga batas maksimal belanja kampanye yang ditetapkan cenderung terlalu tinggi.

“Yang menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana KPU menyusun formula pembatasan belanja kampanye yang benar-benar realistis. Dari periode ke periode, termasuk ketika saya masih di KPU, kami belum menemukan formula yang benar-benar tepat untuk menentukan berapa batas belanja kampanye yang wajar,” ujarnya.

Akibatnya, laporan dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu hampir selalu berada jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan. Kondisi tersebut, menurut Ida, membuat mekanisme pengawasan terhadap aliran dana kampanye belum berjalan secara optimal.

Karena itu, ia mengusulkan agar revisi UU Pemilu juga memperkuat mekanisme audit dana kampanye. Audit, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, melainkan harus mampu menguji kesesuaian laporan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Ke depan, audit dana kampanye menurut saya juga tidak cukup hanya audit administratif atau formalitas, tetapi harus menjadi audit yang faktual,” katanya.(H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |