Ayam Goreng Widuran Solo memakai bahan baku non-halal. Diduga kuliner legendaris yang sudah beroperasi selama 53 tahun tersebut memakai minyak babi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran. Sebab, perusahaan kuliner yang beroperasi di Solo, Jawa Tengah, itu dipandang telah bersikap tidak transparan dalam menginformasikan kandungan non-halal dalam produknya.
"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Padahal, Ayam Goreng Widuran sudah dianggap sebagai salah satu kuliner legendaris di Solo. Sebab, restoran ini berdiri sejak 1973. Namun ternyata, produk ayam gorengnya yang terkenal renyah itu ternyata dimasak dengan menggunakan minyak babi.
Menurut Chuzaemi, BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ini.
"Kami juga sudah menurunkan tim. Mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," kata Chuzaemi Abidin memaparkan.
Dia mengatakan bahwa, berdasarkan pada PP Nomor 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. Sebab, pihak perusahaan kuliner ini tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh-puluh tahun.
sumber : Antara