Mau Dibasmi! Modus Tipu-Tipu Rafinasi Disulap Gula Konsumsi Terungkap

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan akan segera merevisi aturan impor gula kristal rafinasi (GKR), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 01/2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," kata saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kata Budi, perubahan itu termasuk akan menambah satu klausul yang akan melarang praktik mengubah GKR jadi gula kristal putih (GKP) alias gula konsumsi.

Kemungkinan, praktik mengubah GKR jadi GKP itu salah satu modus yang memicu rembesnya atau bocornya GKR ke pasar konsumsi.

"Ada indikasi GKR diubah jadi GKP istilahnya Gulavit. Agar ini tidak dimanfaatkan untuk yang tidak benar, kami akan ubah Permendag No 17, nanti tidak boleh GKR diubah jadi GKP," kata Budi.

Beredarnya Gulavit juga diduga menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya gula petani.

"GKR itu kan untuk industri. Memang di lapangan ditemukan Gulavit, ini GKR dicampur bahan kimia tertentu jadi GKP," ucapnya.

"Dalam revisi Permendag akan kita tambahkan klausul baru, GRK tidak boleh diubah jadi GKP lewat proses tersebut. Ini seolah-olah itu sudah melalui proses industri. Jadi seperti itu. Praktik seperti ini nanti akan kita larang melalui Permendag baru," tegas Budi.

Sebab, lanjutnya, sesuai aturan seharusnya GKR tidak boleh diubah menjadi GKP. Karena GKR ditujukan peruntukannya bagi industri pengguna, seperti industri makanan dan minuman.

"Jadi tidak boleh diubah menjadi GKP," ucapnya.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang memimpin rapat tersebut pun langsung menimpali, "Itu namanya tipu-tipu itu, solah-olah."

Dalam rapat tersebut, Mendag Budi memaparkan hasil pengawasan GKR tahun 2025 oleh Satgas Pangan Polri, secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

"Ditemukan ada 6 dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan diuji di laporatorium, terdapat indikasi dari icumsa maupun komposisi, terbukti berbahan baku GKR. Hail ini juga telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan impotir gula. Dan masih dalam penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," bebernya.

"Pegawasan di wilayah Kalimantan Selatan, yang meliputi Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, dan Kota Banjarmasin pada bulan Juni 2025 terhadap 7 pelaku usaha yang terdiri dari 2 koperasi, 3 toko, dan 3 distributor, dengan hasil 7 pelaku usaha dimaksud tidak ditemukan menjual GKR di pasar eceran konsumen," tambahnya.

Sementara itu, dari hasil pengawasan distribusi GKR terhadap 10 Koperasi, hasilnya 8 Koperasi patuh, sedangkan 2 lainnya melakukan pelanggaran belum menyampaikan laporan distribusi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Telah diberikan sanksi berupa surat teguran untuk menyampaikan laporan distribusi kepada Kementerian Peredagangan," ujarnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kasus Gula Rafinasi Bocor di Banten, Petani Makin Menderita

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |