Melawan Saat Ditangkap, Babinsa TNI Gadungan yang Curi Perhiasan Emas, Motor dan HP di Gowa Ditembak

8 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial K (41 tahun) ditembak jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa. Babinsa Gadungan itu terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap setelah mencuri puluhan gram perhiasan emas, sepeda motor, dan HP milik korbannya.

K mencuri perhiasan emas seberat 30 gram serta ponsel korban inisial P (20) di rumahnya di Barombong, Kabupaten Gowa. "Waktu ditangkap pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan hendak melarikan diri, anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur (ditembak) di kaki kirinya," kata Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad (15/6/2025).

Awalnya, pelaku ditangkap di salah satu rumah, Jalan Rajawali Kota Makassar, setelah menindaklanjuti laporan korban inisial P dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025. Saat diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut. Ketika dibawa untuk menunjukkan di mana barang bukti disembunyikan, pelaku malah berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan.

Kejadian pencurian emas dan ponsel korban, kata Iskandar, bermula pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan sekaligus pemberian bantuan bahan pokok. Karena tidak menaruh curiga, korban ikut ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah tiba di Asrama Mappaodang, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pua ponselnya ketinggalan di rumahnya. Sesampai di sana, pelaku lalu menyuruh membelikan paket data kuota internet.

"Setelah adik korban keluar rumah membeli paket data, saat itulah pelaku ini leluasa masuk ke kamar korban, mencuri emas serta ponsel korban, setelah itu kabur meninggalkan rumah," tutur Iskandar.

Adik korban yang tiba di rumahnya tidak melihat pelaku, kemudian curiga dan menelepon korban yang masih berada di Asrama itu untuk segera pulang. Saat memeriksa barang berharga di kamarnya, ternyata sudah raib dibawa pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui residivis pernah di penjara pada 2023 lalu karena kedapatan mencuri di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Untuk emas yang dicurinya telah dijual kepada penadah inisial B dan S.

Barang bukti diamankan satu unit ponsel android, satu unit sepeda motor beserta helm dan satu jaket parasut berwarna hijau dipakai pelaku. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |