Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian .(Antara/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah sudah saatnya ditinjau ulang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang menjadi payung hukum saat ini dinilai sudah tertinggal jauh jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, serta nilai tukar mata uang masa kini.
Kendati demikian, Tito menegaskan penyesuaian biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah tidak bisa dilakukan secara serampangan. Pembagiannya harus terikat langsung dengan pencapaian kinerja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi kalau seandainya disesuaikan, maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik. Ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dan dari Kemenpan RB dengan Mendagri," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
INOVASI TANPA BEBANI RAKYAT
Tito menjelaskan skema baru yang dirancang ini bertujuan menciptakan sistem yang saling menguntungkan (win-win solution) antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan mengaitkan belanja operasional terhadap besaran PAD, para kepala daerah terpacu untuk lebih kreatif menggali potensi pendapatan tanpa harus memberatkan beban ekonomi masyarakat.
Peningkatan PAD secara otomatis akan memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampak positifnya, alokasi anggaran belanja publik seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas pendidikan, hingga peningkatan layanan kesehatan dapat semakin optimal.
"Bukan hanya kepala daerah diuntungkan, tapi juga masyarakat diuntungkan. Karena ada keinginan oleh kepala daerah nggak cuek saja. Dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah," terangnya.
BENTUK TIM LINTAS KEMENTERIAN
Merespons usulan penyesuaian remunerasi tersebut, pemerintah menyatakan siap mengkaji ulang regulasi yang berlaku.
Kemendagri bakal segera membentuk tim lintas kementerian bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas guna merumuskan formula yang ideal.
Tito menekankan bahwa revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan melalui tahapan kajian mendalam sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
"Ya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sama tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," pungkas Tito. (Faj/P-2)
















































