Menghimpun Tambahan Pajak

2 hours ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan arah yang sudah diprediksi sesuai dengan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program lainnya.

Namun demikian, di saat negara butuh dana besar untuk pembiayaan program prioritas Prabowo, penerimaan negara justru mengalami penurunan kinerja. Data menunjukkan realisasi penerimaan negara turun sebesar 3,3 persen dan hanya mencapai 91,7 persen dari target APBN, terutama akibat kinerja penerimaan pajak yang mengalami shortfall dengan realisasi hanya 87,6 persen, turun 0,7 persen dibandingkan 2024.

Penurunan ini diperparah oleh merosotnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan barang Mewah (PPnBM) hingga 4,6 persen atau sekitar Rp 38,3 triliun, yang mengindikasikan lemahnya daya beli masyarakat seiring perlambatan pertumbuhan konsumsi, serta turunnya PPh Badan sebesar 4,3 persen yang mencerminkan lesunya aktivitas industri sepanjang 2025.

Dalam proses penyusunan anggaran, realisasi penerimaan negara tahun berjalan menjadi dasar penentuan resource envelope atau perkiraan kapasitas pendapatan pemerintah pada tahun berikutnya. Untuk 2026, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun atau meningkat 7,7 persen dibandingkan APBN 2025.

Namun demikian, shortfall penerimaan pajak tahun 2025 mencapai Rp 270 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2025, target pajak 2026 bahkan naik sebesar 22 persen. Padahal, pertumbuhan alami (natural growth) penerimaan pajak hanya berkisar 7,9 persen, yang berasal dari pertumbuhan ekonomi sekitar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen. Artinya, pemerintah masih harus mengupayakan tambahan penerimaan pajak sebesar 14,1 persen.

Untuk mengejar tambahan penerimaan pajak sebesar 14,1 persen tersebut, diperlukan strategi yang matang melalui kombinasi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi perpajakan merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar, terutama melalui peningkatan kepatuhan serta penekanan praktik penggelapan pajak.

Penggelapan pajak sendiri merupakan persoalan struktural yang telah mengakar dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Dengan memperkuat intensifikasi, kebocoran penerimaan dapat ditekan sehingga penerimaan negara berpeluang meningkat secara signifikan.

Selain intensifikasi, strategi ekstensifikasi perpajakan juga menjadi krusial, yakni dengan memperluas basis pajak baik dari sisi subjek pajak maupun objek pajak. Subjek pajak adalah pihak yang memiliki kewajiban membayar atau memotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perluasan subjek pajak dapat dilakukan, salah satunya, dengan menjangkau pelaku ekonomi digital. Hingga saat ini, pemajakan terhadap ekonomi digital di Indonesia masih terbatas, terutama pada perusahaan yang memiliki kehadiran fisik di dalam negeri.

Akibatnya, banyak perusahaan multinasional tanpa kantor fisik di Indonesia yang masih terbebas dari kewajiban pajak tertentu. Sementara itu, objek pajak merupakan segala sesuatu yang dikenakan pajak, baik berupa penghasilan maupun kepemilikan barang atau jasa tertentu. Perluasan objek pajak dapat ditempuh dengan memperluas cakupan barang dan jasa kena pajak agar potensi penerimaan negara dapat digali secara lebih optimal.

Tambahan Pajak
Dalam melakukan ekstensifikasi perpajakan, pemerintah dapat mengenakan jenis pajak baru kepada subjek pajak yang selama ini sudah ada, tetapi belum dipajaki secara optimal. Setidaknya terdapat empat instrumen pajak tambahan yang patut dipertimbangkan.

Pertama, pajak perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional adalah entitas usaha yang beroperasi lintas yurisdiksi negara. Mereka umumnya hanya memiliki kantor fisik di beberapa negara, namun aktivitas ekonominya berlangsung di banyak negara sekaligus. Akibatnya, keuntungan yang diperoleh dari negara-negara dengan basis konsumsi besar seperti Indonesia tidak selalu dikenai pajak secara proporsional.

Praktik ini semakin masif seiring pesatnya perkembangan teknologi. Perusahaan kini tidak lagi harus memiliki kehadiran fisik untuk menjual barang atau jasa di suatu negara. Kondisi tersebut seringkali merugikan negara yang hanya dijadikan pasar, tetapi tidak memperoleh penerimaan pajak yang sepadan dari aktivitas ekonomi yang terjadi.

Oleh karena itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menginisiasi skema pemajakan perusahaan multinasional agar hak pemajakan negara pasar tetap terjaga. Pemerintah Indonesia seharusnya dapat memperoleh penerimaan yang lebih adil dari aktivitas perusahaan multinasional tersebut.

Kedua, pajak warisan. Di Indonesia, pajak warisan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana harta warisan bukan merupakan objek PPh. Alasannya, harta warisan dianggap tidak secara langsung menghasilkan penghasilan bagi ahli waris. Namun, apabila harta warisan tersebut kemudian menghasilkan penghasilan, maka penghasilannya tetap dikenai pajak.

Konsep ini telah lama diterapkan, tetapi di sisi lain menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah harta warisan seharusnya diperlakukan sebagai bentuk pendapatan atau kekayaan yang berkontribusi pada ketimpangan ekonomi?

Dalam pemikiran Thomas Piketty, pajak warisan merupakan instrumen fiskal progresif yang efektif untuk mengurangi ketimpangan kekayaan antargenerasi. Seorang anak muda yang menerima warisan aset senilai Rp10 miliar jelas memiliki keunggulan besar dibandingkan mereka yang tidak memiliki warisan sama sekali. Akumulasi kekayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi pada akhirnya membuat kekayaan terkonsentrasi pada kelompok kecil masyarakat.

Ketiga, pajak atas keuntungan investasi (capital gain). Seperti pajak warisan, pajak capital gain di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam rezim Pajak Penghasilan. Untuk transaksi saham, misalnya, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi bruto dan bersifat final. Artinya, pajak dikenakan tanpa memperhitungkan besaran keuntungan bersih yang diperoleh investor.

Berbeda dengan Indonesia, banyak negara OECD menerapkan pajak capital gain secara progresif atas keuntungan bersih investor. Dengan sistem progresif yang juga berlaku atas dividen, tercipta keadilan vertikal, di mana mereka yang memperoleh keuntungan lebih besar membayar pajak lebih tinggi.

Di Indonesia, konglomerat memperoleh porsi kekayaan yang signifikan dari pasar modal, baik melalui dividen maupun penjualan saham. Namun, tarif pajak yang dikenakan sama dengan investor ritel kecil. Rezim pajak capital gain saat ini cenderung lebih menguntungkan pemilik aset besar.

Lebih dari 50 persen kekayaan konglomerat Indonesia tersimpan dalam bentuk saham dan kepemilikan usaha. Dengan tarif pajak yang rendah, akumulasi kekayaan dapat terus berlangsung tanpa koreksi distribusi. Pajak capital gain yang progresif dapat berfungsi sebagai instrumen pajak kekayaan secara tidak langsung.

Keempat, pajak kepemilikan lahan yang progresif. Lahan dan rumah kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi instrumen investasi dan spekulasi. Sayangnya, tarif pajak kepemilikan yang berlaku masih bersifat datar.

Akibatnya, aktivitas spekulatif mendorong kenaikan harga tanah dan perumahan yang semakin sulit dijangkau, terutama oleh generasi muda. Penerapan pajak kepemilikan lahan yang progresif tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat menjadi alat untuk mengendalikan harga lahan dan mengurangi spekulasi.

Pada akhirnya, berbagai pajak tambahan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga menjalankan fungsi distribusi. Fungsi ini menjadi semakin penting ketika kesenjangan pendapatan dan kekayaan antara kelompok miskin dan super kaya terus melebar dan kian mengkhawatirkan.

Dengan demikian, kebijakan pajak yang lebih progresif bukan hanya soal mengejar angka dan target fiskal, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara dalam memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati oleh segelintir orang, melainkan dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.


(miq/miq)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |