Menteri LH Minta Daerah Tingkatkan Pemilahan Sampah

3 hours ago 1

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melarang penggunaan insenerator dalam pengolahan sampah di daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup menilai pemilahan sampah dari sumber menjadi kunci penanganan krisis sampah di daerah perkotaan. Langkah ini dinilai menentukan efektivitas pemanfaatan teknologi pengolahan lanjutan seperti Refuse Derived Fuel (RDF).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penguatan pemilahan diperlukan agar RDF benar-benar berfungsi sebagai solusi pengurangan timbulan sampah. “Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” ujar Hanif dalam pernyataannya yang dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul instruksi penghentian operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara. Menurut Hanif, langkah itu diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan polusi berbahaya.

Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari rumah tangga. Pemilahan di hulu dinilai dapat mengurangi beban pengolahan di hilir sekaligus meningkatkan nilai guna sampah.

Salah satu opsi teknis yang disoroti adalah optimalisasi RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi fraksi sampah bernilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat dan aspek lingkungan.

Kondisi darurat sampah di Kota Bandung menjadi perhatian karena tingkat pengelolaan baru mencapai sekitar 22 persen berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup. Hanif menilai capaian tersebut menuntut langkah nyata pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengelolaan limbah agar sejalan dengan standar lingkungan nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, akan terus melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah. Namun, tanggung jawab utama penyelenggaraan layanan pengelolaan sampah tetap berada pada pemerintah daerah sesuai mandat undang-undang.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah, tetapi komitmen dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kunci. Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Hanif.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |