Menteri LH Proteksi Raja Ampat, Ultimatum 4 Perusahaan Tambang Nikel

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menegaskan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti, izin lingkungan hidup keempat tambang tersebut bisa dicabut.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

"Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut," ujar Hanif dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (8/6/2025).

Sejauh ini, Kementerian LH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei lalu. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Adapun hasilnya mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT ASP diketahui melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah larian. Plang peringatan telah dipasang KLH/BPLH sebagai bentuk penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Foto udara yang diambil pada tanggal 21 Desember 2024 dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Auriga Nusantara ini menunjukkan gambaran umum penggundulan hutan di suatu wilayah di Pulau Kawei di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. AFP/HANDOUTFoto: AFP/HANDOUT
Foto udara yang diambil pada tanggal 21 Desember 2024 dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Auriga Nusantara ini menunjukkan gambaran umum penggundulan hutan di suatu wilayah di Pulau Kawei di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. AFP/HANDOUT

"Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam Undang-Undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat," tandasnya.

KLH/BPLH saat ini tengah melakukan evaluasi atas Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

Tak hanya itu, PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Di sisi lain, PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir Pantai.

Lebih jauh, Hanif menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, KLH/BPLH tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.

Langkah selanjutnya, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat. Selain itu, Menteri LH juga meminta Pemerintah Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.

Ke depan, Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan. Sehingga nantinya KLH/BPLH akan memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Setop Tambang Nikel Raja Ampat! Ada Apa?

Next Article Video: Menteri LH: Proper Bisa Angkat Perusahaan RI ke kelas dunia!

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |