Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7), akan menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 20 permohonan pengujian undang-undang.
Dari puluhan perkara tersebut, tiga gugatan yang menguji konstitusionalitas pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang pengucapan putusan akan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Tiga perkara yang berkaitan dengan MBG yakni Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, pemohon Reza Sudrajat mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam fungsi anggaran pendidikan.
Sementara itu, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan Rega Felix dengan menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Gugatan tersebut menyoroti pengalokasian anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Adapun Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed juga menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Pemohon mempersoalkan dampak pengalihan anggaran pendidikan untuk Program MBG terhadap pemenuhan fasilitas pendidikan.
Selain tiga perkara terkait MBG, MK juga akan membacakan putusan terhadap 17 perkara lainnya yang mencakup pengujian berbagai undang-undang.
Di antaranya, Perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diajukan Muhammad Rizki.
MK juga akan memutus Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diajukan Andika Adipura.
Perkara lain yang turut diputus meliputi pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, terdapat pula pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan revisi UU Polri dan UU ITE.
Berdasarkan agenda resmi persidangan, seluruh perkara tersebut akan diputus dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang digelar mulai pukul 13.30 WIB.
“Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 20 permohonan pengujian undang-undang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi,” demikian agenda persidangan yang dipublikasikan MK. (P-4)
















































