MK memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan APBN mulai 2027.(MI/Devi Harahap)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun anggaran 2027. Mahkamah menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan sepenuhnya dari pos pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). Mahkamah menyatakan bahwa untuk tahun-tahun berikutnya, program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai MBG memiliki tujuan lintas sektor seperti mengatasi stunting dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai komponen inti pendidikan. Hakim MK Adies Kadir menyebut penggunaan dana pendidikan untuk MBG telah memperluas makna mandat konstitusi secara tidak tepat.
Meski demikian, MK menyatakan pelaksanaan APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang sudah berjalan. Namun, pemerintah dan DPR diwajibkan mulai menyiapkan skema pendanaan mandiri di luar pos pendidikan sejak penyusunan APBN 2027.
Sebelumnya, para pemohon menyoroti alokasi MBG dalam APBN 2026 yang mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Besarnya angka tersebut dinilai menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan utama seperti peningkatan mutu guru dan pembangunan sarana sekolah.
Sidang putusan ini juga diwarnai aksi pengawalan oleh sejumlah mahasiswa, termasuk BEM UI, di luar Gedung MK. Mahkamah memberikan waktu transisi maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang struktur kebutuhan APBN sesuai putusan tersebut. (Z-10)
















































