Putusan MK terkait uji materiil anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026(MI/Devi Harahap)
WAKIL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil porsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Meski MK mengabulkan sebagian permohonan terhadap UU No. 17/2025, pemerintah meyakini program MBG tetap menjadi bagian integral dalam meningkatkan kualitas pembelajaran nasional.
Fajar menjelaskan bahwa program MBG memiliki korelasi kuat dengan peningkatan motivasi siswa di sekolah. Berdasarkan data tahun lalu, pemberian makanan bergizi secara reguler terbukti memberikan dampak positif terhadap fokus dan semangat belajar anak-anak di sekolah.
“Standpoint pemerintahan selama ini bahwa program MBG ini berkorelasi kuat dengan peningkatan motivasi dan kualitas pembelajaran. Persoalan kesehatan dan keterpenuhan gizi menjadi bagian utuh dari penciptaan ekosistem pembelajaran yang terintegrasi sesuai visi Presiden Prabowo,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (30/7).
Ia juga memastikan bahwa alokasi anggaran MBG tidak mengganggu program prioritas Kemendikdasmen lainnya. Fajar memaparkan bahwa agenda revitalisasi sekolah justru mengalami peningkatan signifikan, dari 16.000 sekolah pada tahun lalu menjadi 71.000 sekolah tahun ini, dan ditargetkan mencapai 150.000 sekolah pada tahun depan.
Selain revitalisasi fisik, program strategis seperti sertifikasi guru, distribusi perangkat pendidikan, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan tetap berjalan normal. Fajar menambahkan bahwa sebagian Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan juga telah cair, khususnya untuk tambahan alokasi revitalisasi satuan pendidikan.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian kebijakan anggaran pascaputusan MK tersebut. Langkah ini diperlukan agar alokasi dana pendidikan tetap sesuai dengan amanat konstitusi tanpa menurunkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah.
“Pemerintah diharapkan menyesuaikan kebijakan dan penganggaran agar alokasi pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi. Putusan MK ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pendidikan dan program sosial pemerintah,” tegas Hetifah. (Z-10)
















































