Sidang MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7) memutuskan agar anggaran MBG dipisah dari anggaran pendidikan(MI/Devi Harahap)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibebankan ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN dan APBD karena dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7). MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang menguji Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan yang memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan tersebut bertujuan menjaga amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Mahkamah, alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan yang secara langsung menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk membiayai program lain di luar fungsi pokok pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (31/7).
Mahkamah menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Perluasan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengganggu pemenuhan ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Selain itu, MK menilai memasukkan MBG ke dalam porsi wajib anggaran pendidikan menyebabkan hilangnya proporsionalitas penggunaan dana pendidikan. Sebab, program MBG membutuhkan anggaran yang sangat besar karena menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan besarnya cakupan program MBG membuat pembiayaannya semestinya ditetapkan secara khusus di luar anggaran pendidikan.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Mahkamah juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan. Padahal, hingga kini pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, hingga pemenuhan gaji dan tunjangan guru.
MBG Konstitusional
Menurut MK, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan pada hakikatnya merupakan cara untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan ‘cara’ agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata Daniel.
Mahkamah juga mengkritik teknik pembentukan norma dalam UU APBN 2026. Menurut MK, penyebutan MBG dalam bagian penjelasan pasal telah menciptakan norma baru yang melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegas Daniel.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berarti membatalkan program MBG ataupun menghilangkan dasar hukumnya. Mahkamah menilai MBG tetap merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional sehingga tetap dapat dilaksanakan. (H-4)
















































