ilustrasi(Dok.Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial M (52) yang ditemukan tewas di sebuah kamar indekos kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7) malam. Aksi keji tersebut dipicu rasa cemburu usai korban mendapati pesan singkat WhatsApp dari wanita lain di ponsel kekasihnya.
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku berinisial E.
"Motif pembunuhan itu sendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak," kata Dally saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7).
Di tengah percekcokan, pelaku yang tersulut emosi mengambil palu dan menganiaya korban secara brutal hingga meregang nyawa.
"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," lanjutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Subdit Resmob pada Rabu (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB terkait penemuan mayat. Petugas yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan jasad M berlumuran darah dengan luka berat akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.
Usai memastikan M merupakan korban pembunuhan, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas E.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengungkapkan, tersangka E akhirnya berhasil diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB—hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Namun, saat proses penangkapan, E berusaha memberikan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Dally.
Atas perbuatannya, tersangka E kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/P-4)
















































