Naksir Sepupu Cantik atau Ganteng Saat Lebaran, Ini Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selain menjadi ajang silaturahim dan saling meminta maaf, Idul Fitri terkadang menjadi ajang 'mencari jodoh' dadakan. Alasannya saat silaturahim dengan keluarga besar melihat saudara sepupu yang jarang bertemu, merasa tertarik karena cantik atau tampan. Lantas sebenarnya apa hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam?

Dikutip dari situs bimasislam.kemenag.go.id, dalam Islam, hukum menikah dengan sepupu boleh dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi. Dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam juga menikahi sepupunnya, yaitu Zainab binti Jahsy. Zainab adalah putri dari Umamah binti Abdul Muthalib, bibi Nabi Muhammad (saudara kandung ayah Nabi, Abdullah). Rasulullah juga menikahi putrinya Fatimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib (sepupu Nabi).

Ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah jika kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah. Pertama, hukum haram. Ini terjadi apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya. 

Kedua, hukum makruh. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu. Ketiga, hukum mubah. Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Pendapat ini diperkuat dengan penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Dalam chanell Youtubenya, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Alquran, Surah Al Ahzab ayat 50, telah dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak. "Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat. 

"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," lanjutnya. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |