Nikita Mirzani Harap Keterangan Saksi Ahli Ringankan Hukuman

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani berharap penjelasan dari saksi ahli bisa meringankan hukuman atas dirinya dalam dugaan pemerasan dan TPPU yang diajukan Reza Gladys. Tiga saksi ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan profesional mereka.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah ahli bahasa Frans Asisi, Suparji sebagai ahli hukum pidana, serta Subani sebagai ahli hukum perdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan ketiga saksi yang dihadirkannya benar-benar memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang jelas. Sehingga, mereka bisa menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum dengan lugas.

"(Tebar) Senyum karena mudah-mudahan ya saksi ahli ini didengar sama Bapak Hakim yang Mulia. Ini kan juga sidang terbuka ya, jadi kalian semua bisa mendengarkan," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Nikita bahkan membandingkan pemaparan saksi ahli pihaknya dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dalam menjawab pertanyaan dan malah cenderung diulang-ulang tanpa kejelasan.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karena itu, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (25/9), Nikita berterima kasih kepada semua saksi ahli dari pihaknya yang bisa hadir dalam persidangan.

"Kalau JPU kemarin kan, 'Enggak tahu, lupa, enggak ngerti', apa yang ditanya jawabannya ke situ-situ lagi, ke situ-situ lagi. Kalau ini (saksi ahli dari Nikita Mirzani) kan enggak," ucapnya.

"Alhamdulillah saksi ahlinya, bapak-bapaknya, bisa hadir semua. Niki mau ucapin terima kasih," kata Nikita Mirzani.

Dalam sidang, salah satu keterangan saksi ahli yang membela Nikita Mirzani dari Frans Asisi. Ahli linguistik itu menyatakan bintang Comic 8 itu tidak terlibat langsung dalam dugaan mengancam Reza Gladys.

Frans Asisi juga menilai tidak ada pemerasan dalam percakapan antara asisten Nikita Mirzani, Ismail atau Mail, dengan Reza Gladys jadi permasalahan dalam sidang tersebut.

"Nikita Mirzani tidak pernah dari percakapan tanggal 13, 14, 15, tidak ada chat WA langsung dari, terdakwa Nikita Mirzani kepada dua orang itu," kata Frans Asisi. "Mail dan Reza itu melibatkan terdakwa [Nikita Mirzani] dalam proses negosiasi mereka."

"Tidak ada makna pemaksaan," ucap Frans. "Ancaman itu harus jelas, misalnya menyebut akan melukai atau melakukan tindakan yang membuat seseorang merasa terancam jiwanya. Itu tidak saya temukan di sini. Yang ada hanya lah diskusi bisnis, opini, dan permintaan tolong," Frans menjelaskan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(chri)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |